SOSIALISASI TERKAIT TATA CARA PENGIMPUTAN JURNAL HARIAN SIMPEG OLEH KALAPAS NARKOTIKA PANGKALPINANG

SOSIALISASI TERKAIT TATA CARA PENGIMPUTAN JURNAL HARIAN SIMPEG OLEH KALAPAS NARKOTIKA PANGKALPINANG
March 12, 2020 1 Comment News user_a3i

Pangkalpinang (22/11/2018) Pangkalpinang Bertempat di Ruang tunggu Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Pangkalpinang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Pangkalpinang Bapak  Yugo Indra Wicaksi Melaksanakan Sosialisasi terkait tata cara pengimputan Jurnal Harian Simpeg dan Sumaker bagi seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Pangkalpinang.

Bapak Yugo menyampaikan Pendekatan dalam pemenuhan Tunkir yaitu pegawai memiliki SKP (Sasaran Kerja Pegawai), melakukan perekaman kerja harian dan atasan bertanggung jawab atas bawahan untuk memberikan penilaian yang akan berpengaruh pada Tunkir. “Jika pegawai tidak membuat SKP atau tidak mencapai target SKP, akan dikenakan Hukuman Disiplin (Hukdis) berat.

Parameter perhitungan Tunkir dinilai berdasarkan Status (PNS/CPNS), Kehadiran (Absensi, izin, cuti, tugas belajar, dll), serta berdasar kepada Jurnal Harian dan Nilai Prilaku Kerja per Bulan, dengan rentang nilai 0-2 (25%-100%).

Beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh para pegawai yaitu pastikan telah menyusun SKP, memperhatikan saldo cuti yang telah terinput dan status kepegawaian (aktif, pensiun, tugas belajar, cuti, dll), memutakhirkan data nama dan kelas jabatan, memperhatikan pengisian jurnal harian, pengajuan cuti, izin, dinas luar dilakukan maksimal tanggal 22 setiap bulannya.

 Kegiatan ini juga dirangkai dengan Arisan Dharma Wanita sekaligus Pemberian hadiah Doorprise bagi pegawai Lapas Narkotika

About The Author
Leave Comment
  1. 1

    A WordPress Commenter

    Hi, this is a comment.
    To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
    Commenter avatars come from Gravatar.

    Reply

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *